blog-img

Pelaksanaan PKKS (penilaian kinerja kepala sekolah) di Kabupaten Pekalongan Tahun 2022

Muhaimin,S.Pd.M.Si | Pendidikan | 17/12/2022

Kajen, 17 Desember 2022 untuk menilai capaian kinerja kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya di tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan melakukan PKKS ( penilaian kinerja kepala sekolah ) kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat permendikbudristek  nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam Bab. V pasal 10 disebutkan Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik, maka jika kepala sekolah tidak mencapai nilai tersebut yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala sekolah dan ditugaskan lagi sebagai guru. Dalam Bab VI disebutkan tentang beban kerja kepala sekolah yang menjadi unsur penilaian kinerja meliputi : Manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari beban kerja kepala sekolah adalah untuk :

 

  1. mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

  2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;

  3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan

  4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid, S.IP.M.M kaitannya dengan PKKS dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa bukan zamannya lagi kepala sekolah bertindak seperti BOS bekerja asal perintah duduk manis selalu minta di layani, kepala sekolah adalah manager yang handal mampu memetakan asset, kebutuhan sekolah untuk  menyelesaikan berbagai permasalahan di sekolah dengan membuat   program yang terukur ketercapainnya,  Kepala Sekolah harus  mampu menggerakan segala asset yang ada di satuan pendidikan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program sekolah sehingga tujuan progran tercapai serta satuan pendidikan berdinamika dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Berkaitan dengan maksud tersebut pelaksanaan PKKS  tahun 2022 di kabupaten Pekalongan dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu presentasi dan visitasi, dengan presentasi diharapkan kepala sekolah dapat memberikan gambaran yang jelas kaitannya dengan peran kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok memenuhi beban kerja dari setiap unsur dan sejauh mana tujuan beban kerja tersebut dapat tercapai sedangkan pada saat visitasi kinerja kepala sekolah akan dinilai melalui bukti fisik dokumen dan pengamatan langsung sejauh mana beban kerja kepala sekolah tersebut dapat dilaksanakan.

PKKS ( penilaian kinerja kepala sekolah ) akan menjadi alat ukur ketercapaian kinerja kepala sekolah, dia minimal harus mendapatkan predikat baik dari setiap unsur beban kerjanya, apabila ketercapaian program disetiap unsur mendapat predikat dibawah baik maka jabatan kepala sekolah selesai dan dikembalikan lagi tugasnya sebagai guru.