blog-img

GURU BISA NAIK PANGKAT GOLONGAN LEBIH CEPAT

Muhaimin S.Pd | Populer | 13/03/2022

Setiap guru tentu ingin meningkatkan karir profesinya. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS. Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat terkait.

SYARAT UNTUK NAIK PANGKAT/GOLONGAN

Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan dan pangkat fungsional guru.

Syarat-syarat untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah:

  • Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.

  • Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.

  • Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan

  • Mempunyai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.

Syarat kenaikan pangkat fungsional guru adalah:

  • Memenuhi angka kredit minimal.

  • Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.

  • Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional jika sudah berstatus sebagai PNS. Jabatan fungsional guru terbagi dalam 4 jenjang dan 9 golongan.

Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Memahami Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Guru

Pemerintah sudah mengatur secara jelas prosedur, persyaratan, alur dan teknis kenaikan guru perjenjang dengan dasar hukum maka guru harus memahaminya agar bisa merencanakan pengembangan karir. Dasar hukum yang guru harus memahami sebagai pedoman dalam merencanakan kenaikan pangkat adalah :

  • Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.

  • Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.

Disamping itu ada pedoman-pedoman lain yang digunakan sebagai acuan dalam pemenuhan angka kredit yang digunakan sebagai kenaikan pangkat bagi guru

  • Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

  • Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB.

Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan membantu Anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru.

Rencanakan Sesuai Target dan Kebutuhan

Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, guru harus bisa menyusun rencana yang tepat.

Pahami secara rinci komponen-komponen yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang, berapa AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKK (Angka Kredit Penunjang) yang dibutuhkan.

Aksi Nyata Pasang dan Eksekusi Target

Secara normal guru sesuai dengan angka kredit yang dibutuhkan dari setiap unsur atau komponen naik pangkat dia akan naik pangkat dalam waktu 4 tahun, bagi guru-guru yang yang mempunyai nilai lebih bisa menargetkan untuk naik pangkat atau golongan kurang dari empat tahun

Posisi Anda sekarang Golonga III c dengan angka kredit 220 dan ingin naik pangkat ke goloongan III d dalam waktu 3 tahun.

Golongan III d angka kredit yang harus terpenuhi 300 maka dalam waktu 3 tahun harus mengumpulkan angka kredit 80 ingat  ada unsur wajib 3 pengembangan diri dan 6 publikasi ilmiah dan atau karya inovatif. Rencanakan pemenuhan angka kredit sesuai dengan kebutuhan umpamanya :

Angka Kredit dari unsur Kinerja Guru

Dalam setahun anda akan memperoleh kinerja 20,25 sehingga selama 3 tahun akan terkumpul 60, 75.

Angka Kredit dari unsur Pengembangan Diri Publikasi ilmiah dan atau Karya inovatif

Tahun 1  anda akan membuat 2 artikel populer, membuat karya inovatif berupa kumpulan puisi diterbitkan dalam bentuk buku ber-ISBN dan 2 kali ikut Diklat fungsional durasi waktu 32 jam akan terkumpul angka kredit 9

Tahun 2 anda akan membuat 2 best practice ,ikut kegiatan kolektif guru 4 paket serta 1 ikut Diklat fungsional durasi waktu 32 jam akan terkumpul angka kredit 5,6

Tahun 3 anda akan membuat 1 penelitian tindakan kelas dan mengikuti 4 paket kegiatan kolektif guru serta 2 kali ikut diklat fungsional durasi waktu 32 jam maka akan terkumpul angka kredit 6,6

Angka Kredit dari Unsur Penunjang

Dalam waktu 3 tahun anda menjadi pengurus PGRI dan Pramuka maka akan terkumpul angka kredit 4,5

Jumlah angka kredit yang diperoleh dalam waktu 3 tahun adala 86,45 yang terdiri dari unsur Kinerja 60,75, unsur pengembangan diri 6,2, Pubilikasi ilmiah dan karya inovatif  15 dan unsur penunjang 4,5

Total angka kredit keseluruhan anda adalah  dari angka kredit  III c 220 ditambah angka kredit perolehan 86,45, sehingga angka kredit keseluruhan 306,45,  untuk naik pangkat ke golongan III d dibutuhkan angka kredit 300, dengan angka kredit tersebut anda bisa  diusulkan untuk naik pangkat  atau golongan III d  / Guru Muda /Penata TK. I

Perlu dipahamkan bahwa kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan atau karya inovatif apabila memperoleh nilai yang lebih dari yang dipersyaratkan  pada saat usulan kenaikan pangkat/golongan akan masuk ke unsur utama yang dapat digunakan sebagai dasar perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya.

JANGAN MALU BERTANYA PADA ORANG YANG LEBIH TAHU

Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan.Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya.Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru.

Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya.

 

Dokumen terkait yang bisa didownload

Peraturan bersama Menteri pendidikan nasional dan Kepala badan kepegawaian Nasional tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya

Permenpan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Buku 4 Pengembangan PKB dan Angka Kredit

Buku 5 Pedoman penilaian PKB

Kategori Artikel

Populer






footer_logo

2022 © copyright by Aimin Publicize.
All rights reserved.

Tentang Kami
Aimin Publicize adalah wadah publikasi bagi Insan kreatif dapat berupa artikel populer ataupun ilmiah, Karya Seni Sastra puisi, cerpen, novel dan kata – kata motivasi, disamping itu Aimin Publicize juga memuat berita – berita terkini yang inspiratif. Bagi yang membutuhkan dokumen – dokumen untuk menunjang tugas guru, kepala sekolah dan pengawas Aimin Publicize menyediakan ruang di dalamnya. Aimin Publicize menerima pembaca yang akan mempublikasikan berita, karya ilmiah atau pun Karya Seni dapat di kirim ke aiminpublicize@gmail.com
Hubungi Kami

Email : aiminpublicize@gmail.com
Whatsapp : +62 815 6924 757