blog-img

GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Muhaimin S.Pd | Populer | 31/05/2022

Apa itu PPPK ?

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 5, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya, pengertian PPPK sendiri telah tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

  • Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

  • Berdasarkan penilaian kinerja.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Menurut Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Dalam Perpres tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Nantinya, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, berdasarkan catatan dari berbagai sumber,  sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan predikat pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya.

Dia mengatakan keduanya pun sama-sama aparatur sipil negara alias ASN. Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. Dia menjelaskan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

“Namun menurutnya, PPPK pun bisa saja mendapatkan uang pensiun. Selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun, namun kini dirinya sedang berkoordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun”.

"Tapi bukan tidak boleh, PPPK tidak dapat pensiun kan karena tidak dipotong biaya pensiunnya. Kami sudah bicara sama Taspen, bagaimana kalau PPPK ini dipotong juga uang pensiun gajinya, sehingga sama," ujar Bima.

Karena sama dan setara, Bima mengimbau bagi PPPK yang sudah bertugas sebetulnya tak perlu repot-repot untuk melamar menjadi PNS. Namun, kalau memang mau mencoba formasi berbeda dan lowongannya sebagai PNS dia mempersilakan saja.

Dengan demikian maka bagi teman – teman yang sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak usah kawatir tentang kedudukannya karena dijamin dengan undang- undang yang penting adalah profesional dalam menjalankan tugas dan selalu meningkatkan kinerja.

Kategori Artikel

Populer






footer_logo

2022 © copyright by Aimin Publicize.
All rights reserved.

Tentang Kami
Aimin Publicize adalah wadah publikasi bagi Insan kreatif dapat berupa artikel populer ataupun ilmiah, Karya Seni Sastra puisi, cerpen, novel dan kata – kata motivasi, disamping itu Aimin Publicize juga memuat berita – berita terkini yang inspiratif. Bagi yang membutuhkan dokumen – dokumen untuk menunjang tugas guru, kepala sekolah dan pengawas Aimin Publicize menyediakan ruang di dalamnya. Aimin Publicize menerima pembaca yang akan mempublikasikan berita, karya ilmiah atau pun Karya Seni dapat di kirim ke aiminpublicize@gmail.com
Hubungi Kami

Email : aiminpublicize@gmail.com
Whatsapp : +62 815 6924 757