blog-img

Mengurai Miskonsepsi Pengintegrasian Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ke Jabatan Fungsional Guru

Muhaimin,S.Pd.M.Si | Populer | 27/05/2025

Salah satu isu hangat yang saat ini memicu banyak diskusi adalah pengintegrasian jabatan fungsional pengawas sekolah ke dalam jabatan fungsional guru, sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024. Sayangnya, kebijakan ini sering disalahpahami sehingga menimbulkan sejumlah miskonsepsi.

Beberapa asumsi keliru yang beredar di masyarakat antara lain:

  • Pengawas sekolah dianggap kehilangan peran strategisnya.

  • Mutu supervisi pendidikan akan menurun karena tidak ada jabatan khusus pengawas.

  • Kepala sekolah menjadi satu-satunya agen perubahan di sekolah.

Ketiga asumsi ini sangat tidak berdasar dan lahir dari pemahaman yang belum menyeluruh terhadap regulasi yang ada.

Apa Sebenarnya yang Diatur dalam Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024?

Pasal 8 dari regulasi ini menyebutkan bahwa dalam rangka pembinaan karier, guru dapat diberi penugasan sebagai:

  • Kepala Satuan Pendidikan,

  • Pendamping Satuan Pendidikan,

  • Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau

  • Peran lain yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan.

Lebih jauh, Pasal 23 menjelaskan secara rinci proses penyesuaian jabatan fungsional:

  • Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar akan beralih menjadi Guru Ahli Pertama, Muda, atau Madya tergantung pada jenjang sebelumnya.

  • Mereka akan ditugaskan sesuai peran lamanya, bukan dihilangkan fungsinya.

Misalnya:

  • Mantan pengawas sekolah kini berstatus sebagai guru, tetapi mendapat penugasan formal sebagai pendamping satuan pendidikan—fungsi pengawasan tetap dijalankan dalam format yang baru.

  • Pamong Belajar ditugaskan menjadi pendidik di jalur nonformal, tetap dengan orientasi keahlian yang sama.

Hal ini kemudian dipertegas kembali melalui Surat Edaran Kemendasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan. Pengintegrasian ini sejatinya merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi dan penyesuaian sistem merit di ASN. Tujuan utamanya bukanlah menghapus peran penting pengawas sekolah, melainkan:

  • Menyederhanakan nomenklatur jabatan,

  • Meningkatkan fleksibilitas penugasan,

  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia pendidikan,

  • Memperjelas rantai komando dan pembinaan karier.

Penting untuk dicatat bahwa pengintegrasian jabatan pengawas sekolah ke dalam jabatan fungsional guru tidak sama sekali menghapus fungsi pengawasan dalam sistem pendidikan. Justru, pengintegrasian ini menguji ketepatan dalam membaca konteks reformasi birokrasi dan penguatan sistem manajemen ASN berbasis kinerja.

Dalam angka 2 surat edaran tersebut, dinyatakan secara eksplisit:

PPK menugaskan Guru yang telah disesuaikan jabatan fungsional gurunya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik ditetapkan dengan keputusan penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

  2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ditetapkan dengan keputusan penugasan sebagai Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Frasa “ditetapkan dengan keputusan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan” menegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme penugasan formal yang legal dan administratif. Dengan kata lain, pengawas sekolah masih menjalankan peran yang sama, meskipun dalam nomenklatur jabatan baru yaitu "Guru yang diberi tugas .sebagai pendamping satuan pendidikan"

Apa sebenarnya makna “Pendamping Satuan Pendidikan”? Istilah ini bukanlah pemanis semantik. Dalam konteks pendidikan, pendamping adalah aktor profesional yang:

  • Melakukan supervisi akademik dan manajerial,

  • Memberi bimbingan dan penguatan mutu,

  • Menjadi mitra kritis bagi kepala sekolah dan guru dalam peningkatan performa.

Secara fungsional, peran pendamping ini sangat identik dengan tugas pengawas sekolah, namun sekarang dilekatkan ke dalam kerangka jabatan fungsional guru sebagai bentuk penyesuaian regulasi dan birokrasi. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penugasan tanpa mengurangi substansi dan tanggung jawab profesional.

Kategori Artikel

Populer






footer_logo

2022 © copyright by Aimin Publicize.
All rights reserved.

Tentang Kami
Aimin Publicize adalah wadah publikasi bagi Insan kreatif dapat berupa artikel populer ataupun ilmiah, Karya Seni Sastra puisi, cerpen, novel dan kata – kata motivasi, disamping itu Aimin Publicize juga memuat berita – berita terkini yang inspiratif. Bagi yang membutuhkan dokumen – dokumen untuk menunjang tugas guru, kepala sekolah dan pengawas Aimin Publicize menyediakan ruang di dalamnya. Aimin Publicize menerima pembaca yang akan mempublikasikan berita, karya ilmiah atau pun Karya Seni dapat di kirim ke aiminpublicize@gmail.com
Hubungi Kami

Email : aiminpublicize@gmail.com
Whatsapp : +62 815 6924 757