blog-img

BAGAIMANA MENYUSUN SKP TRANSISI PEJABAT FUNGSIONAL TAHUN 2021

Muhaimin S.Pd | Populer | 05/03/2022

Seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai, untuk menindak lanjuti hal diatas maka diterbitkan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem manajemen Kinerja Pegawai negeri Sipil.

Apa itu SKP  ?

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas : 1) perencanaan Kinerja, 2) pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja, 3) penilaian Kinerja, 4)tindak lanjut, 5) sistem informasi Kinerja PNS. Seorang PNS dalam perencanaan kinerja akan melakukanu penyusunan rencana SKP dan  penetapan SKP, Penyusunan SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dilakukan secara direct cascading artinya kinerja utama atasan dibagi dan dijabarkan sesuai dengan kinerja utama PNS.

Kapan SKP Disusun  ?

Penyusunan Rencana SKP dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.  Dalam hal pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua Bulan Januari tidak melakukan proses penyusunan Rencana SKP, maka pengelola kinerja/ tim pengelola kinerja menyusun Rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.

Bagaimana Menyusun SKP  ?

1. Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP, Menentukan rencana Kinerja merupakan langkah awal dalam menyusun Format Rencana SKP, rencana kerja terdiri dari : Kinerja Utama dan Kinerja Tambahan

Rencana kerja utama pejabat fungsional terkait langsung dengan tugas pokok sesuai dengan perundangan yang berlaku untuk pengembangan karir yang bersangkutan.

Kinerja tambahan adalah jenis Kinerja yang mendorong pegawai untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas pegawai yang bersangkutan, kinerja tambahan dapat berupa :

  1. Development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar, mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan pelatihan dll

  2. Community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim informasi di daerah 3T.

2. Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu, Aspek Indikator dalam SKP terdiri : 1) Kuantitas Jumlah/ banyaknya keluaran (output) dan/atau manfaat (outcome) yang harus ada dalam setiap target Kinerja. 2) Kualitas Mutu keluaran dan/atau mutu manfaat dan tidak selalu harus ada dalam target Kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan. 3) Waktu Standar waktu yang digunakan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target Kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan. 4) Biaya Dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target Kinerja, disesuaikan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan. Setelah menetapkan aspek indikator yang tepat untuk mengukur rencana Kinerja, selanjutnya adalah mengembangkan indikator Kinerja individu (IKI). Indikator Kinerja individu (IKI) adalah pernyataan yang digunakan untuk mengukur seberapa baik suatu rencana Kinerja tergantung dari aspek indikator kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya yang digunakan.

3. Menetapkan Target pada Format Rencana SKP, Target Kinerja adalah hasil kerja yang diharapkan akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja dan disepakati oleh pejabat penilai Kinerja dan pegawai yang bersangkutan. Target Kinerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional idealnya tidak dituliskan secara mutlak sehingga memberikan toleransi batas kesalahan atas Kinerja pegawai. Setelah menentukan target, Format Rencana SKP model dasar/inisiasi diajukan kepada pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja untuk mendapat reviu.

4. Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat Fungsional, Khusus pejabat fungsional, setelah SKP direviu pengelola Kinerja, langkah selanjutnya adalah menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran Format SKP. Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional kemudian diajukan pejabat fungsional ke Tim Penilai Angka Kredit, dilampiri Rencana SKP yang telah direviu pengelola Kinerja.

Tim penilai angka kredit melakukan verifikasi Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional. Verifikasi sebagaimana  dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi (bukan keterkaitan kata atau kalimat) rencana Kinerja utama dengan tugas pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan. Hasil verifikasi tim penilai angka kredit disampaikan kembali kepada pegawai.

5. Penetapan SKP, Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun anggaran. Rencana SKP baik pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja mandiri maupun pejabat administrasi serta pejabat fungsional yang telah direviu oleh pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja kemudian ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

Link Download Contoh SKP

SKP Transisi Tahun 2021 Guru Gol. III c

SKP Transisi Tahun 2021 KS Gol. III c

SKP Transisi Tahun 2021 Guru Gol., III d

SKP Transisi Tahun 2021 KS Gol. III d

SKP Transisi Tahun 2021 Guru Gol. IV a

SKP Transisi Tahun 2021 KS Gol. IV a

 

Download : Permenpan RB No. 8 Tahun 2021

 

Kategori Artikel

Populer






footer_logo

2022 © copyright by Aimin Publicize.
All rights reserved.

Tentang Kami
Aimin Publicize adalah wadah publikasi bagi Insan kreatif dapat berupa artikel populer ataupun ilmiah, Karya Seni Sastra puisi, cerpen, novel dan kata – kata motivasi, disamping itu Aimin Publicize juga memuat berita – berita terkini yang inspiratif. Bagi yang membutuhkan dokumen – dokumen untuk menunjang tugas guru, kepala sekolah dan pengawas Aimin Publicize menyediakan ruang di dalamnya. Aimin Publicize menerima pembaca yang akan mempublikasikan berita, karya ilmiah atau pun Karya Seni dapat di kirim ke aiminpublicize@gmail.com
Hubungi Kami

Email : aiminpublicize@gmail.com
Whatsapp : +62 815 6924 757