Mulai tahun 2023 guru yang akan naik pangkat golongan tidak perlu lagi mengajukan usul penilaian angka kredit ( DUPAK ) adanya regulasi terbaru Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memberikan arah baru tata kelola jabatan fungsional yang lebih agile dan dinamis DUPAK sudah tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit, sehingga pejabat fungsional tidak perlu lagi menyusun DUPAK dalam penilaian angka kredit, karena angka kredit ditetapkan berdasarkan predikat kinerja.
Apa itu Predikat Kinerja ?
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
Predikat Kinerja terdiri atas:
-
Sangat baik;
-
Baik;
-
Cukup/butuh perbaikan
-
Kurang;
-
Sangat kurang
Penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional, Maka dengan sistem ini kegiatan penunjang dan pengembangan profesi tidak ada lagi karena sudah menyatu dengan karena menjadi bagian dari tugas pokok jabatan fungsional sebagai bagian dari kontrak kinerja dengan atasannya

Bagaimana Guru Bisa naik Pangkat ?
Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif yang merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.
Berikut angka kredit per- jenjang jabatan :

Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat, dan kemudian PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara, dengan mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja maka Tim Penilai Angka Kredit tidak ada lagi. Apabila Pejabat fungsional Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF maka dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama
Masa Transisi Tata Kelola Jabatan Fungsional Baru
Dalam masa penyesuaian tata kelola JF yang baru, angka kredit dinilai berdasarkan ketentuan JF masing-masing untuk kinerja sampai dengan 31 Desember 2022 dalam masa periode penilaian sampai dengan 30 Juni 2023. Dalam masa penyesuaian tata kelola JF yang baru, angka kredit yang telah dimiliki perlu dikonversikan ke dalam angka kredit berdasarkan mekanisme konversi predikat kinerja, merujuk pada panduan konversi yang disusun oleh BKN.
Dowload Peremenpanrb No. 1 tahun 2023