blog-img

PENGEMBANGAN DIRI UNSUR WAJIB UNTUK NAIK PANGKAT BAGI GURU

Muhaimin,S.Pd.M.Si | Populer | 12/09/2022

Salam sehat dan bahagia untuk sahabat guru, satu hal yang tak bisa lepas dari hak yang bisa sahabat guru peroleh  adalah pengembangan karir dengan naik pangkat, sebenarnya ini bukan hal yang sulit karena semua sumber sudah menyediakan segala yang dibutuhkan untuk naik pangkat tinggal sahabat guru mau memanfaatkannya apa tidak.

Salah satu unsur yang wajib dipenuhi oleh guru untuk naik pangkat adalah pengembangan diri yang jumlah angka kreditnya disesuaikan dengan tingkat kepangkatan.

Jenis-Jenis Pengembangan Diri yang Dapat dilakukan oleh Guru :

Pertama : Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung, durasi waktu minimal penyelenggaraan  30 jam @ 45 menit.

Bukti Fisik yang Disertakan Dalam Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

  2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh

Ke- dua : Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.

  2. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.

  3. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.

  4. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.

  5. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.

  6. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:

  • Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

  • Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

  • Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

  • Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

  • Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan kolektif guru yang diadakan KKG atau MGMP

  • Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.

  • Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani    oleh kepala                      dinas      pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.

Bukti Fisik yang Disertakan dalam Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Surat Tugas dari Kepala Sekolah

  2. Laporan Kegiatan yang didalamnya ada sertifikat atau surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan kolektif guru

Dengan tulisan ini akan semakin membuka wawasan sahabat guru dalam merencanakan pengembangan diri yang akan dilaksanakan.

Kategori Artikel

Populer






footer_logo

2022 © copyright by Aimin Publicize.
All rights reserved.

Tentang Kami
Aimin Publicize adalah wadah publikasi bagi Insan kreatif dapat berupa artikel populer ataupun ilmiah, Karya Seni Sastra puisi, cerpen, novel dan kata – kata motivasi, disamping itu Aimin Publicize juga memuat berita – berita terkini yang inspiratif. Bagi yang membutuhkan dokumen – dokumen untuk menunjang tugas guru, kepala sekolah dan pengawas Aimin Publicize menyediakan ruang di dalamnya. Aimin Publicize menerima pembaca yang akan mempublikasikan berita, karya ilmiah atau pun Karya Seni dapat di kirim ke aiminpublicize@gmail.com
Hubungi Kami

Email : aiminpublicize@gmail.com
Whatsapp : +62 815 6924 757