PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pengertian Penilaian Kurikulum Merdeka
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Untuk melakukan penilaian perlu standar penilaian yaitu kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
-
Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.
-
Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
-
Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Prosedur Penilaian Kurikulum Merdeka
Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
-
perumusan tujuan Penilaian;
-
pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
-
pelaksanaan Penilaian;
-
pengolahan hasil Penilaian; dan
-
pelaporan hasil Penilaian.
Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
Bentuk Penilaian Kurikulum Merdeka
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur penilaian kurikulum merdeka berbentuk penilaian formatif dan sumatif.
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
-
Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar;
-
perkembangan belajar Peserta Didik.
Informasi yang terkumpul dalam penilaian formatif digunakan sebagai umpan balik bagi: a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dilakukan pada akhir lingkup materi atau pada akhir semester bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
-
kenaikan kelas;
-
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan - belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
-
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat;
-
setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022