blog-img

PENILAIAN KURIKULUM MERDEKA

Muhaimin S.Pd | Populer | 25/05/2022

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Pengertian Penilaian Kurikulum Merdeka

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Untuk melakukan penilaian perlu standar penilaian yaitu  kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

  • Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik.

  • Penilaian hasil belajar secara objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.

  • Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Prosedur Penilaian Kurikulum Merdeka

Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:

  • perumusan tujuan Penilaian;

  • pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;

  • pelaksanaan Penilaian;

  • pengolahan hasil Penilaian; dan

  • pelaporan hasil Penilaian.

Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Bentuk  Penilaian Kurikulum Merdeka

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur penilaian kurikulum merdeka berbentuk penilaian formatif dan sumatif.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

  • Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar;

  • perkembangan belajar Peserta Didik.

Informasi yang terkumpul dalam penilaian formatif  digunakan sebagai umpan balik bagi: a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dilakukan pada akhir lingkup materi atau pada akhir semester bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

  • kenaikan kelas;

  • kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Penentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan - belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

  • kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat;

  • setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2022

Kategori Artikel

Populer






footer_logo

2022 © copyright by Aimin Publicize.
All rights reserved.

Tentang Kami
Aimin Publicize adalah wadah publikasi bagi Insan kreatif dapat berupa artikel populer ataupun ilmiah, Karya Seni Sastra puisi, cerpen, novel dan kata – kata motivasi, disamping itu Aimin Publicize juga memuat berita – berita terkini yang inspiratif. Bagi yang membutuhkan dokumen – dokumen untuk menunjang tugas guru, kepala sekolah dan pengawas Aimin Publicize menyediakan ruang di dalamnya. Aimin Publicize menerima pembaca yang akan mempublikasikan berita, karya ilmiah atau pun Karya Seni dapat di kirim ke aiminpublicize@gmail.com
Hubungi Kami

Email : aiminpublicize@gmail.com
Whatsapp : +62 815 6924 757