Regulasi yang dikeluarkan Kemendikbudristek semakin nyata memangkas segala hal yang dulu menjadi proses yang lama dan ribet, termasuk jabatan kepala sekolah. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. telah memberikan angin segar bagi guru-guru yang ingin mengembangkan karir karena campur tangan pihak-pihak yang ingin memainkan jabatan kepala sekolah sesuai dengan kepentingannya tidak bisa lagI,karena kepala sekolah berasal dari guru yang punya sertifikat guru penggerak sedangkan untuk memperoleh sertifikat guru penggerak harus melalui seleksi yang kompetitif terbuka dan transparan hasil seleksi tidak bisa diintervensi hanya kompetensi dari guru itu sendiri yang akan menentukannya. Setelah lulus seleksi guru akan mengikuti pelatihan selama enam bulan disitulah segala bekal akan diberikan mereka akan mendapatkan ilmu dan ketrampilan menjadi seorang yang berpikiran luas mampu bergerak dan menggerakan orang lain mewujudkan pendidikan dengan paradigma baru penuh dengan dinamika yang kreatif dan inovatif.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah mengacu pada permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 yang mengatur beberapa hal sebagai berikut :
SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS SEBAGAI KEPALA SEKOLAH ( pasal 2) :
1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
10. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
BILA PEMERINTAH DAERAH JUMLAH GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT KEPALA SEKOLAH DAN ATAU SERTIFIKAT GURU PENGGERAK TIDAK MENCUKUPI ( Pasal 4 )
1. Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
2. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada point 1 dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
3. Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya. ( Pasal 5 )
JANGKA WAKTU PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA
1. Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
2. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH
1. Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
2. Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah sebagaimana dimaksud pada point 1 tidak terpenuhi, Kepala Sekolah yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah.
3. Kepala Sekolah yang diberhentikan dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru.
BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH
Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan dari beban kerja tersebut untuk :
1. Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik
2. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif
3. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan
4. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta
Apa Itu Kurikulum...