blog-img

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PEKALONGAN MELARANG PEMBELIAN LKS UNTUK PESERTA DIDIK

Muhaimin,S.Pd.M.Si | Pendidikan | 15/08/2022

Kajen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengeluarkan surat edaran nomor : 421/2905 tahun 2022 tentang edaran tidak membeli LKS,  di dalam surat edaran tersebut ada dua point utama yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pekalongan.

  1. Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP ( Negeri dan Swasta ) tidak diperbolehkan membeli LKS dan sejenisnya untuk pegangan peserta didik baik melalui dana BOS maupun dana dari orang tua

  2. Pendidik atau guru agar aktif membuka PMM ( platform merdeka mengajar ) untuk mengikuti pelatihan dan hasilnya di sampaikan pada peserta didik dalam proses pembelajaran.

Sebenarnya larangan penjualan LKS dan seragam sekolah telah di atur secara jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Meskipun sudah ada aturan yang tegas tentang larangan menjual LKS Masih saja ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Harus dingat kembali oleh para guru bahwa tugas pokok yang diembanya meliputi :

Kegiatan pokok pertama adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, yang dilakukan melalui kegiatan.

Kegiatan pokok ke-dua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikule

Kegiatan pokok ke-tiga adalah menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Kegiatan pokok ke-empat adalah membimbing dan melatih peserta didik.

Kegiatan pokok ke-lima adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Pada kegiatan pokok yang pertama merencanakan pembelajaran termasuk di dalamnya adalah dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran salah satu diantaranya adalah LKS ( lembar kerja siswa ) atau LKPD ( lembar kerja peserta didik ) yang disesuaikan dengan rencana pembelajaran yang telah disusunya. Sebagai seorang pendidik, guru sebaiknya memiliki kemampuan untuk membuat, menyusun LKPD secara sendiri bukan buatan orang lain. Mengapa harus membuat LKPD sendiri? Hal itu karena hanya guru  yang memahami situasi dan kondisi siswa yang diajar. Di lain sisi, dengan membuat, menyusun LKPD sendiri maka secara tidak langsung guru bisa meningkatkan kemampuan menulis serta kreatifitasnya.

Kini saatnya guru harus meningkatkan kemampuannya untuk bisa membuat LKS atau LKPD sendiri dengan menggunakan berbagai sumber yang telah banyak disediakan oleh kemendikbud di platform merdeka mengajar atau guru berbagi dan masih banyak lagi sumber-sumber yang dapat digunakan untuk membuat atau mengembangkan LKS atau LKPD. Kendalanya adalah selama ini sebagian guru merasa nyaman, keadaan ini membuat guru mandeg untuk membuka lagi kemampuan menulisnya padahal kemampuan tersebut sangat dibutuhkan oleh guru untuk meningkatkan karir dan profesionalismnenya.